Association Internationale pour la Protection de la Propriété Intellectuelle
International Association for the Protection of Intellectual Property

Indonesia Flag Indonesian Group

AIPPI Logo
 

KODE ETIK
KEANGGOTAAN AIPPI GRUP INDONESIA
DISAHKAN DI JAKARTA 14 DESEMBER 2004

 

 

Pasal 1

KETENTUAN UMUM

 

Yang dimaksud dengan:

  1. Anggota AIPPI (Association Internationale Pour la Protection de la Propriété Industrielle) Grup Indonesia (“Anggota Asosiasi”) adalah perorangan atau badan hukum yang berkepentingan dan/atau berminat dalam bidang HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual).

  2. Bidang HaKI adalah bidang yang mencakup perlindungan paten, merek, hak cipta, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, varietas tanaman, dan bidang-bidang lain yang terkait.

  3. Rekan adalah perorangan atau badan hukum sesama Anggota Asosiasi.

 

Pasal 2

ANGGOTA ASOSIASI 

  1. Anggota Asosiasi berdasarkan KETUHANAN YANG MAHA ESA, bersikap jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, peraturan perundangan yang berlaku serta Kode Etik Keanggotaan AIPPI Grup Indonesia.

  2. Anggota Asosiasi wajib memelihara rasa solidaritas diantara Rekan dan menjunjung tinggi nama Asosiasi.

 

Pasal 3

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA ASOSIASI 

  1. Anggota Asosiasi bebas mengeluarkan pernyataan atau pendapat secara proporsional dan tidak berlebihan yang dikemukakan dalam setiap rapat anggota.

  2. Setiap Anggota Asosiasi berhak untuk mendapatkan atau memperoleh informasi, data atau dokumen lain tentang HaKI dari Asosiasi yang dapat menunjang pelaksanaan tugas anggota.

  3. Setiap Anggota Asosiasi wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Keanggotaan AIPPI Grup Indonesia ini.

  4. Setiap Anggota Asosiasi wajib saling menghormati dan menghargai sesama Rekan.

  5. Setiap Anggota Asosiasi wajib menjaga nama baik Asosiasi.

  6. Dalam melaksanakan tugasnya, sesama Anggota Asosiasi tidak diperkenankan melakukan persaingan curang, antara lain dan tidak terbatas pada:

    1. Dengan itikad buruk berusaha menarik/merebut klien dari sesama Rekan.

    2. Mencemarkan nama baik sesama Rekan didalam maupun diluar lingkup Asosiasi.

    3. Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian publik.

    4. Melalui media massa mencari publisitas bagi dirinya.

    5. Tindakan-tindakan lain yang dapat merugikan sesama Rekan.

 

Pasal 4

KETENTUAN SANKSI

  1. Anggota Asosiasi yang merasa dirugikan atas tindakan sesama Rekan dapat mengajukan pengaduan disertai bukti kepada Dewan Pengurus.

  2. Setelah memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, bukti-bukti serta kesaksian-kesaksian, maka Dewan Pengurus dapat:

    1. Menolak atau menyatakan pengaduan tidak dapat diterima.

    2. Menerima pengaduan dan menentukan sanksi yang diberikan.

  3. Anggota Asosiasi yang terbukti melanggar Kode Etik AIPPI Grup Indonesia dapat dikenakan sanksi berupa:

    1. Peringatan tertulis satu kali.

    2. Pemberhentian sementara dari keanggotaan selama 6 bulan.

    3. Pemberhentian sebagai anggota.

  4. Putusan Dewan Pengurus harus memuat pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasarnya dan menunjuk pada pasal-pasal Kode Etik terlanggar.

 

Pasal 5

DEWAN KEHORMATAN DAN KODE ETIK 

  1. Dewan Kehormatan dan Kode Etik adalah Dewan yang berwenang untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik Asosiasi.

  2. Anggota Dewan Kehormatan dan Kode Etik berasal dari Badan Pengurus dan anggota yang ditunjuk.

  3. Dewan Kehormatan dan Kode Etik berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 orang dan dipilih berdasarkan usulan Badan Pengurus.

  4. Anggota Dewan Kehormatan dan Kode Etik yang dipilih tidak terlibat dalam dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksudkan.

  5. Keputusan Dewan Kehormatan dan Koder Etik bersifat final dan mengikat selurh Anggota Asosiasi.

 

Pasal 6

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN TENTANG KODE ETIK

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Kode Etik ini akan diatur dikemudian hari dalam rapat Asosiasi.

Informations

General Info
History of AIPPI
AIPPI Indonesian Group

Members

Executive Board
The Committees
Member List

Membership Overview
Kode Etik

Links

AIPPI National Groups
Gov. Organizations
Non-Gov. Organizations
Patent Offices
Others

Group Secretariat
C.o. Law Office CITA CITRAWINDA NOERHADI & ASSOCIATES
MENARA IMPERIUM 12th Floor, Suite D,
Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1,
Metropolitan Kuningan Superblok,
Jakarta 12980, INDONESIA.
P: (62 21) 835 4055 (Hunting)
F: (62 21) 837 84152, 837 04880
Web: www.ccp-associates.com
Email: cita_p@ccpassociates.com
nadya@ccp-associates.com

Copyright © 2008 AIPPI Indonesian Group. All Rights Reserved.
Proudly present by JANUAR JAHJA & PARTNERS
Valid XHTML 1.0 Transitional