|
KODE ETIK
KEANGGOTAAN AIPPI GRUP INDONESIA
DISAHKAN DI JAKARTA 14 DESEMBER 2004
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dengan:
-
Anggota AIPPI (Association Internationale Pour
la Protection de la Propriété Industrielle) Grup
Indonesia (“Anggota Asosiasi”) adalah perorangan
atau badan hukum yang berkepentingan dan/atau
berminat dalam bidang HaKI (Hak atas Kekayaan
Intelektual).
-
Bidang HaKI adalah bidang yang mencakup
perlindungan paten, merek, hak cipta, rahasia
dagang, desain industri, desain tata letak
sirkuit terpadu, varietas tanaman, dan
bidang-bidang lain yang terkait.
-
Rekan adalah perorangan atau badan hukum sesama
Anggota Asosiasi.
Pasal 2
ANGGOTA ASOSIASI
-
Anggota Asosiasi berdasarkan KETUHANAN YANG MAHA
ESA, bersikap jujur dalam mempertahankan
keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang
tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam
melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum,
peraturan perundangan yang berlaku serta Kode
Etik Keanggotaan AIPPI Grup Indonesia.
-
Anggota Asosiasi wajib memelihara rasa
solidaritas diantara Rekan dan menjunjung tinggi
nama Asosiasi.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA ASOSIASI
-
Anggota Asosiasi bebas mengeluarkan pernyataan
atau pendapat secara proporsional dan tidak
berlebihan yang dikemukakan dalam setiap rapat
anggota.
-
Setiap Anggota Asosiasi berhak untuk mendapatkan
atau memperoleh informasi, data atau dokumen
lain tentang HaKI dari Asosiasi yang dapat
menunjang pelaksanaan tugas anggota.
-
Setiap Anggota Asosiasi wajib tunduk dan
mematuhi Kode Etik Keanggotaan AIPPI Grup
Indonesia ini.
-
Setiap Anggota Asosiasi wajib saling menghormati
dan menghargai sesama Rekan.
-
Setiap Anggota Asosiasi wajib menjaga nama baik
Asosiasi.
-
Dalam melaksanakan tugasnya, sesama Anggota
Asosiasi tidak diperkenankan melakukan
persaingan curang, antara lain dan tidak
terbatas pada:
-
Dengan itikad buruk berusaha menarik/merebut
klien dari sesama Rekan.
-
Mencemarkan nama baik sesama Rekan didalam
maupun diluar lingkup Asosiasi.
-
Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik
perhatian publik.
-
Melalui media massa mencari publisitas bagi
dirinya.
-
Tindakan-tindakan lain yang dapat merugikan
sesama Rekan.
Pasal 4
KETENTUAN SANKSI
-
Anggota Asosiasi yang merasa dirugikan atas
tindakan sesama Rekan dapat mengajukan pengaduan
disertai bukti kepada Dewan Pengurus.
-
Setelah memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan,
pembelaan, bukti-bukti serta kesaksian-kesaksian,
maka Dewan Pengurus dapat:
-
Menolak atau menyatakan pengaduan tidak
dapat diterima.
-
Menerima pengaduan dan menentukan sanksi
yang diberikan.
-
Anggota Asosiasi yang terbukti melanggar Kode
Etik AIPPI Grup Indonesia dapat dikenakan sanksi
berupa:
-
Peringatan tertulis satu kali.
-
Pemberhentian sementara dari keanggotaan
selama 6 bulan.
-
Pemberhentian sebagai anggota.
-
Putusan Dewan Pengurus harus memuat
pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasarnya
dan menunjuk pada pasal-pasal Kode Etik
terlanggar.
Pasal 5
DEWAN KEHORMATAN DAN KODE ETIK
-
Dewan Kehormatan dan Kode Etik adalah Dewan yang
berwenang untuk menangani dugaan pelanggaran
kode etik Asosiasi.
-
Anggota Dewan Kehormatan dan Kode Etik berasal
dari Badan Pengurus dan anggota yang ditunjuk.
-
Dewan Kehormatan dan Kode Etik berjumlah ganjil
sekurang-kurangnya 3 orang dan dipilih
berdasarkan usulan Badan Pengurus.
-
Anggota Dewan Kehormatan dan Kode Etik yang
dipilih tidak terlibat dalam dugaan pelanggaran
kode etik yang dimaksudkan.
-
Keputusan Dewan Kehormatan dan Koder Etik
bersifat final dan mengikat selurh Anggota
Asosiasi.
Pasal 6
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN TENTANG KODE ETIK
Hal-hal yang belum diatur dalam Kode Etik ini akan
diatur dikemudian hari dalam rapat Asosiasi.
|